Tantangan Implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ~ Ketidaktepatan sasaran dalam program bantuan sosial, khususnya inclusion dan exclusion error, mendorong lahirnya kebijakan integrasi data melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Permensos Nomor 3 Tahun 2025). Tulisan ini menelaah sejauh mana Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tersebut mampu menjadi solusi dalam membenahi basis data peneima bantuan sosial. Melalui analisis kebijakan, pembelajaran dari negara-negara Amerika Latin, dan analisis gap, ditemukan bahwa Permensos Nomor 3 Tahun 2025 telah memuat beberapa prinsip dasar sistem data tunggal, namun belum sepenuhnya memenuhi parameter keberhasilan seperti cakupan luas, pemanfaatan lintas sektor, dan transparansi skor penerima. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Pemerintah untuk: 1) menguatkan dasar hukum DTSEN dalam bentuk Undang-Undang; 2) menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Permensos
Nomor 3 Tahun 2025; 3) menetapkan target nasional cakupan DTSEN; 4) memperkuat mekanisme partisipasi dan transparansi publik; 5) membuat anggaran khusus untuk pengembangan dan pemutakhiran DTSEN; 6) melakukan investasi pada penguatan kapasitas SDM; 7) evaluasi dan monitoring berkala. Selain itu Komisi VIII DPR RI dapat berperan melakukan pengawasan terhadap sinergi lintas kementerian/lembaga, agar DTSEN pemanfaatan DTSEN optimal~~Jesly Yuriaty Panjaitan, S.E.Ak., M.M.~11
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
Agustus - 2025
Tantangan Implementasi Data Tunggal Sosial dan Eko...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270