Pelarangan Ekspor Bauksit Tahun 2023: Mampukah Pemerintah Hilirisasi Bauksit?~Indonesia merupakan negara produsen bauksit terbesar ke-6 di dunia Namun, Presiden Joko Widodo resmi melarang ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Upaya tersebut untuk mendorong industri hilirisasi dan menambah nilai tambah sumber perekonomian Indonesia. Meski demikian, hingga saat ini hilirisasi komoditas bauksit Indonesia masih belum optimal, sehingga masih diperlukan dorongan hilirisasi lebih lanjut. Hal ini terlihat dari kurangnya kapasitas smelter hingga sulitnya mendapatkan pembangkit listrik untuk hasil bijih bauksit. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mewujudkan kesuksesan hilirisasi bauksit Indonesia.~~RICKA WARDIANINGSIH, SE~16|Menilik Pelaksanaan DAK Fisik Guna Percepatan Penurunan Stunting~Program percepatan penurunan stunting telah menjadi agenda prioritas sejak tahun 2018, program ini didukung oleh beberapa sumber dana, salah satunya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. DAK Fisik bidang kesehatan saat ini masih lemah perannya dalam penurunan stunting di Kabupaten/Kota, maka program - program DAK Fisik Kesehatan yang ada saat ini perlu diperkuat dan diarahkan lebih spesifik untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pencegahan stunting di Kabupaten/Kota. Agar Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan masyarakat dapat maksimal melaksanakan intervensi spesifik untuk menurunkan angka stunting, maka Kementerian Kesehatan perlu menambahkan anggaran untuk program percepatan penurunan stunting.~~FIRLY NUR AGUSTIANI S.E., M.M.,~3|Tantangan Hilirisasi Industri Stainless Steel di Indonesia~Perkembangan industri stainless steel di Indonesia yang pesat tidak lepas dari upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri, khususnya di sektor pertambangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Hilirisasi industri stainless steel memiliki beberapa
tantangan di antaranya perubahan arah pengembangan industri hilir nikel, belum terserapnya produksi stainless stell dalam negeri serta masih adanya pengenaan bea masuk anti dumping. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjaga kestabilan investasi di Indonesia untuk meminimalkan potensi kerugian atas aktivitas investasi yang tidak tepat sasaran, mempercepat pembangunan industri pengaplikasian stainless steel yang masuk ke dalam sektor prioritas Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 dan industri hulu sebagai produsen bahan baku untuk industri tersebut, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan internasional, khususnya kepada perusahaan dalam negeri yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri.~~LEO ISKANDAR, S.E., M.Sc.~4
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
Februari - 2023
Pelarangan Ekspor Bauksit Tahun 2023: Mampukah Pem...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270