Dampak Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau~Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10
persen. Kebijakan pemerintah untuk kembali menaikkan CHT rata-rata sebesar 10 persen pada
tahun 2023 dan 2024 akan berdampak terhadap berbagai aspek. Dampak CHT terhadap aspek
ekonomi perlu memerhatikan potensi rokok ilegal agar penerimaan negara dari CHT semakin optimal.
Dampak CHT terhadap asepek kesehatan diharapkan dapat menurunkan persentase merokok
pada umur ≥ 15 tahun sesuai target RPJMN 8,7 persen tahun 2020-2024. Dampak kenaikan
CHT terhadap IHT harus memerhatikan proyeksi bisnis IHT. Dampak kenaikan CHT terhadap
Earmarking DBH diharapkan bisa mengurangi konsumsi produk rokok tembakau dan membantu
masyarakat umum yang berada di sekitar konsumen produk tembakau yang menanggung dampak
akibat produksi dan konsumsi rokok, serta mengurangi eksternalitas negatif terhadap kesehatan.~~Arjun Rizky Mahendra N~16|Menilik Pembiayaan Bermasalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia~Tingginya rasio pembiayaan bermasalah yang dikelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI) menjadi hal yang menarik perhatian, terlebih karena pembiayaan bermasalah tersebut
menyentuh ranah tindak pidana korupsi. Laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 31 Desember 2019 menyimpulkan bahwa pemberian
dan pengelolaan pembiayaan yang dilakukan LPEI belum sepenuhnya berdasarkan ketentuan
atau prinsip tata kelola yang baik. Upaya untuk memperbaiki kualitas pembiayaan LPEI perlu
terus dilakukan, apalagi tidak ada lagi batasan maksimal rasio pembiayaan bermasalah yang
harus dipatuhi oleh LPEI. Peningkatan kepatuhan debitur terhadap pemenuhan persyaratan
dalam perjanjian pembiayaan, perbaikan mekanisme sistem pengendalian internal dalam proses
penyaluran kredit, serta penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik harus menjadi
fokus pemerintah sebagai pemegang saham tunggal dalam mengawasi dan mendorong kinerja
LPEI di masa mendatang.~~LEO ISKANDAR, S.E., M.Sc.~4|Tantangan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Berwawasan Lingkungan (Eco Fishing Port)~Pemerintah menjadikan pengembangan eco fishing port menjadi salah satu program prioritas di
tahun 2023. Selain untuk mengedepankan pemeliharaan lingkungan, hal ini juga dilakukan untuk
meningkatkan nilai dan volume ekspor produk perikanan Indonesia, khususnya ke Uni Eropa. Pada
saat ini, beberapa pelabuhan perikanan sudah mulai mencoba menerapkan konsep eco fishing
port. Di tahun 2023, pemerintah menganggarkan Rp18,1 miliar untuk pengembangan eco fishing
port. Akan tetapi, masih terdapat tantangan terkait pengembangannya, di antaranya keterbatasan
anggaran, belum terpenuhinya instrumen pengelolaan lingkungan dan aspek ekologi, serta
keterbatasan lahan.~~MUHAMMAD ANGGARA TENRIATTA SIREGAR, S.E.~8
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
Desember - 2022
Dampak Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau~Pemerin...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270