Ketimpangan Antar Wilayah di Indonesia: Pembangunan Pusat Pertumbuhan Baru, Perkuat Ekonomi Wilayah (Studi Kasus Nusa Tenggara)~Dominasi Kawasan Barat Indonesia (KBI) terhadap perekonomian nasional menjadi salah satu
indikator yang mencerminkan ketimpangan antar wilayah. Pengembangan pusat-pusat perekonomian
baru di luar KBI menjadi salah satu agenda prioritas dalam RPJMN 2020 – 2024 untuk mengatasi
persoalan ketimpangan antar wilayah tersebut. Regional Nusa Tenggara merupakan salah satu
wilayah dengan kontribusi terendah terhadap pembentukan PDB nasional. Namun, wilayah Nusa
Tenggara memiliki potensi untuk menjadi pusat perekonomian baru dengan potensi perekonomian
dan lokasinya yang strategis. Melalui pengembangan agro industri, hilirisasi pertambangan dan
penggalian, serta pengembangan pariwisata diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di
wilayah Nusa Tenggara. Namun disisi lain, persoalan pendanaan, penyediaan pelayanan dasar,
serta integrasi antar sektor dan region perlu diatasi untuk mempercepat pembangunan region di
wilayah Nusa Tenggara.~~RIZA ADITYA SYAFRI, S. AK., M.E.~5|Bank Sampah: Pengolahan Sampah Yang Belum Dioptimalkan~Bank sampah dapat menjadi solusi dalam perbaikan pengelolaan sampah nasional. Bank
sampah dapat mengurangi efek gas rumah kaca dengan mengurangi gas metan. Namun, terdapat
beberapa kendala mulai dari tata kelola bank sampah yang belum terstandardisasi baik keuangan
maupun manajerialnya, pendataan jumlah bank sampah yang masih simpang siur, masih belum
adanya regulasi turunan untuk bank sampah online dan sedekah sampah, masih perlunya dukungan
penelitian untuk membantu pemecahan masalah pengelolaan sampah.~~~|Menilik Peremajaan Sawit Rakyat~Permintaan CPO diprediksi akan terus meningkat. Namun dalam tiga tahun terakhir produktivitas
perkebunan sawit Indonesia pun terus mengalami penurunan. Melalui PSR, diharapkan produktivitas
lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Untuk itu
BPDPKS perlu memberikan porsi dana pungutan CPO yang lebih besar guna mengakselerasi
program PSR. Selain itu, BPDPKS dengan kemitraan juga perlu meningkatkan strategi pemberian
pendanaan PSR. Dalam permasalahan lahan, diperlukan dukungan penyelesaian dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian sertifikasi
lahan sawit yang telah mendapatkan dana PSR. Untuk menghindari NIK ganda, BPDPKS dapat
melakukan verifikasi atas dokumen usulan penggunaan dana dari pihak Pekebun, sehingga atas
hasil verifikasi dari BPDPKS diteruskan kepada pihak bank mitra untuk dilakukan pencairan.~~ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.~12
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
September - 2022
Ketimpangan Antar Wilayah di Indonesia: Pembangun...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270