Menimang-nimang Rencana Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok~~~Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D~8|Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah ke Pemerintah Provinsi~Pemindahan kewenangan yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mewajibkan pemerintah kabupaten/kota menyerahkan wewenang pendidikan menengahnya kepada pemerintah provinsi. Pemindahan wewenang untuk pendidikan menengah2 ini menimbulkan beberapa pro dan kontra di masyarakat. Meskipun begitu, kebijakan tersebut belum disertai peraturan yang rinci mengenai pemindahan kewenangan. Minimnya petunjuk pelaksanaan dan teknis ini mengharuskan adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola pendidikan kedepannya.~~Marihot Nasution, S.E., M.Si.~7