Tantangan dan Strategi UKM dalam Menyongsong Pemberlakuan RCEP 2022~Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama Regional
Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bersama Association
of Southeast Asian Nations (ASEAN) beserta Jepang, Korea Selatan,
Tiongkok, Selandia Baru dan Australia. Perjanjian tersebut ditargetkan dapat
diimplementasikan 1 Januari 2022 dan apabila dimanfaatkan dengan baik maka
dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional. Usaha Kecil Menengah
(UKM) merupakan salah satu sektor yang merasakan dampak positif dengan
adanya kerja sama perdagangan ini. Melihat kondisi ini, tentu terdapat berbagai
tantangan dan strategi UKM dalam menyongsong pemberlakuan RCEP 2022.~~Adhi Prasetyo Satriyo Wibowo, S.M, M.A.P., C.L.D~10|Optimalisasi Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional~Optimisme pemulihan ekonomi terus menguat hingga akhir 2021 seiring
kondisi pandemi yang relatif terjaga dan percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta
tren pergerakan berbagai leading indicators. Hal ini terlihat pada indeks mobilitas
masyarakat dan indeks belanja masyarakat yang sudah kembali di atas level prepandemi sejak akhir September 2021, indeks PMI Manufaktur Indonesia yang
mampu kembali mencatatkan rekor tertinggi pada level 57,2 di bulan Oktober
serta surplus neraca perdagangan Indonesia Oktober 2021 yang mencapai
USD5,73 miliar, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Keberhasilan dalam
mengendalikan kasus Covid-19 serta sinyal pemulihan ekonomi nasional tersebut
ini merupakan momentum yang harus bisa dioptimasi khususnya oleh Pemerintah
sebagai regulator. Diharapkan kebijakan yang ditempuh bisa mengakomodasi
potensi yang timbul dari sentimen positif pemulihan ekonomi nasional yang
sedang berjalan.~~MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.~7|Solusi Dua Pilar Pajak Digital dan Konsekuensinya Terhadap Indonesia~Konsensus pajak global pada tanggal 8 Oktober 2021 menyepakati konsep
solusi 2 pilar pajak digital untuk menjawab tantangan pajak digital dan praktik
penghindaran pajak internasional. Indonesia menjadi salah satu negara yang
menyepakati konsep tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus
segera diselesaikan pemerintah, seperti kajian dampak pilar 1 dan 2 terhadap
ekonomi Indonesia, kajian dampak pilar 2 terhadap investasi, dan meningkatkan
iklim usaha agar lebih berdaya saing dan berkepastian tanpa mengandalkan
insentif pajak.~~SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.~5
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
Desember - 2021
Tantangan dan Strategi UKM dalam Menyongsong Pembe...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270