Pro Kontra Penerapan PPN Jasa Pendidikan~Reformasi sistem PPN menjadi muatan dalam RUU atas Perubahan Kelima
UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
dengan sasaran penerapan PPN atas jasa pendidikan. Selain karena potensi
penerimaannya yang mencapai Rp10,46 triliun, kebijakan ini diharapkan
menjalankan prinsip keadilan di sektor pendidikan. Namun penerapan PPN
menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Penerapan PPN atas jasa
pendidikan akan bermanfaat karena pajak masukan oleh PKP dapat dikreditkan.
Tetapi, berlakunya penerapan PPN di sektor pendidikan dikhawatirkan akan
menimbulkan peningkatan biaya pendidikan yang ditanggung peserta didik.~~DEASY DWI RAMIAYU, S.E.~13|Tantangan Taper Tantrum di Tengah Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional~Di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan APBN
tahun 2021 berjalan serta 2022 mendatang masih akan menghadapi tantangan
ketidakpastian global. Salah satu fenomena yang membayangi adalah taper
tantrum yang diindikasi dari percepatan pemulihan ekonomi Amerika Serikat
(AS). Fenomena taper tantrum berisiko menimbulkan komplikasi dalam kebijakan
makroekonomi, seperti penyesuaian yield SBN untuk menjaga daya tarik SBN
dan upaya stabilitas nilai tukar rupiah yang selanjutnya juga akan berdampak
terhadap pos-pos APBN. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya moneter dan
fiskal akomodatif untuk memitigasi risiko dampak terjadinya fenomena tersebut.~~MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.~7|Solusi Overcrowded Lapas/Rutan Di Indonesia~Permasalahan overcrowded lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas/
rutan) di Indonesia sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan perlu
mendapatkan perhatian. Lapas/rutan di Indonesia masuk ke dalam kategori
overcrowded paling tinggi (extreme overcrowded), mencapai 206 persen dari
kapasitas seharusnya. Salah satu faktor penyebab ialah politik pemidanaan
Indonesia yang masih berorientasi pada pemenjaraan dan pemidanaan eksesif
terhadap kejahatan-kejahatan ringan. Dampak yang ditimbulkan dapat menjalar
kepada sosial ekonomi serta hak asasi manusia. Beberapa hal yang perlu menjadi
perhatian antara lain melakukan reformasi kebijakan pidana dengan melakukan
perbaikan regulasi serta perlu mengoptimalkan skema alternatif KPBU sebagai
pembiayaan pembangunan lapas/rutan yang utama.~~TIO RIYONO, S.E.~6
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
Juli - 2021
Pro Kontra Penerapan PPN Jasa Pendidikan~Reformasi...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270