Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Covid-19 ~Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 75
ribu dan diprediksi masih akan terus bertambah. Peningkatan penyebaran yang
diikuti oleh anjloknya kinerja perekonomian menuntut pemerintah untuk segera
melaksanakan kebijakan pemulihan ekonomi. Meskipun telah menyasar pada
kedua sisi perekonomian, kebijakan pemerintah dinilai masih belum all-out. Oleh
karena itu, proses pemulihan ekonomi Indonesia diprediksi akan melambat dan
membutuhkan waktu lebih lama. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi tersebut,
pemerintah perlu mengevaluasi kembali prioritas kebijakan pemulihan ekonomi.~~NADYA AHDA, S.E.~13|Dana Investasi Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ~Dalam rangka menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang membahayakan
perekonomian nasional dan juga stabilitas sistem keuangan, pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu dalam
program yang dicetuskan dalam PP tersebut adalah pemberian dukungan
tambahan dana kepada BUMN melalui dana investasi pemerintah. Dana Investasi
tersebut diberikan kepada PT. Garuda Indonesia Tbk dan PT. Krakatau Steel Tbk.
Meskipun diberi dana investasi di masa pandemi, kedua perusahaan tersebut
sudah mengalami masalah jauh sebelum terjadinya pandemi. Oleh karena itu,
pemerintah perlu mengkaji kemampuan keuangan kedua BUMN tersebut dan
mendorong kedua BUMN tersebut dalam perbaikan kinerja perusahaan, serta
melakukan koordinasi antar kementerian terkait untuk menetapkan mekanisme
penyaluran dan pengembalian dana investasi dengan prinsip kehati-hatian.~~ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.~12|Tantangan Reformasi Subsidi Listrik Menjadi Bansos~Dalam rangka meningkatkan efektivitas subsidi listrik, pemerintah akan
melakukan reformasi subsidi listrik menjadi bantuan sosial (bansos) melalui kartu
sembako mulai tahun 2021. Namun, pada Program Sembako sendiri terdapat
permasalahan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). TNP2K
(2020) menyebutkan bahwa saat ini tingkat exclusion/inclusion error pada DTKS
sebesar 20 persen. Selain itu, saat ini rasio elektrifikasi Indonesia belum mencapai
100 persen. Pemerintah seharusnya menyiapkan data yang mutakhir dan valid
serta meningkatkan akses listrik yang merata di seluruh penjuru tanah air terlebih
dahulu sebelum kebijakan ini mulai dilaksanakan.~~ERVITA LULUK ZAHARA, S.E., M.E.~7
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
Juli - 2020
Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Covid-19 ~Jumlah...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270