Review Kebijakan Reformasi Perpajakan, Kini dan Nanti ~Pemerintah telah mempublikasikan KEM-PPKF 2021 yang didalamnya
menjelaskan tentang reformasi perpajakan 2021 dalam rangka pemulihan ekonomi
nasional. Ada 2 tujuan yang ingin dicapai dalam reformasi tersebut, yaitu mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan penerimaan negara. Langkahlangkah kebijakan telah disusun sedemikian rupa agar reformasi perpajakan
2021 dapat berjalan dengan baik. Namun, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu
mengevaluasi reformasi perpajakan periode sebelumnya (Reformasi Perpajakan
2017-2020) sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan reformasi perpajakan
2021. Di samping itu, OECD juga memberikan rekomendasi reformasi pajak
penanganan dampak pandemi untuk negara berkembang. Rekomendasi tersebut
dapat menjadi refleksi dan bahan masukan bagi reformasi perpajakan Indonesia.
~~SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.~5|Overview “New Normal” Kebijakan Belanja Negara melalui Zero Based Budgeting~Memasuki triwulan II 2020, APBN menghadapi tantangan berat dengan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memaksa pemerintah sekaligus
menjadi momentum untuk menghitung ulang berbagai prioritas, kebijakan serta
alokasi anggaran. Kebijakan belanja negarapun sebagai salah satu postur
APBN dialokasikan kenaikannya sebesar Rp73,397 triliun dari APBN 2020
melalui Perpres 54/2020. Realisasi belanja negara hingga Juni 2020 yang mulai
memasuki masa transisi mencapai Rp908 triliun atau setara dengan 34 persen
dari total pagu anggaran 2020. Berdasarkan realisasi anggaran belanja tersebut,
fokus kebijakan belanja negara yang dicanangkan pemerintah untuk sisa tahun
berjalan serta tahun 2021 mendatang dalam memasuki periode transisi ekonomi
adalah melakukan reformasi penganggaran dengan pendekatan Zero Based
Budgeting (ZBB). Berkaca dari pengalaman negara lain yang telah menerapkan
pendekatan ZBB pada sektor publik atau pemerintahan, belum ada formulasi best
practice yang terbukti. Sehingga pendekatan penganggaran ZBB yang digunakan
pemerintah sebagai sektor publik harus disusun secara matang dan memerlukan
perencanaan serta evaluasi yang komprehensif sebelum diterapkan.
~~MUTIARA SHINTA ANDINI, S.E., M.E.K.K.~7|BOP Pendidikan Kesetaraan dan Tantangannya~BOP Pendidikan Kesetaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan. Namun masih terdapat beberapa tantangan
terkait program ini diantaranya, mayoritas penyelenggara pendidikan kesetaraan
merupakan pihak swasta, meningkatnya angka putus sekolah setiap tahun dan
jenjang pendidikannya serta target peserta yang belum sesuai dengan alokasi
anggaran. Dengan demikian pemerintah perlu memastikan agar kebijakan
program ini sesuai dengan peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan.~~~
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
Juni - 2020
Review Kebijakan Reformasi Perpajakan, Kini dan N...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270