Revisi Regulasi Impor Limbah Non-B3 & Dampaknya Bagi Industri~Industri baja dan industri kertas melakukan impor limbah non B-3 yg diatur
melalui regulasi impor limbah non-B3 untuk memenuhi kebutuhan bahan baku.
Adanya kasus penyelundupan limbah B3 yang kerap terjadi dan celah pada
terminologi mendasari revisi regulasi impor limbah non-B3 menjadi Permendag No.
92/2019. Dalam pelaksanaannya, revisi regulasi tersebut berdampak pada industri
khususnya industri baja dan industri kertas sebagai akibat adanya ketentuan-
ketentuan yang berubah, pendeknya masa transisi, serta kurangnya sosialisasi.~~~|Menakar Rencana Kebijakan Pajak Karbon~Pembangunan Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) mempunyai keterbatasan dalam hal dana yang tersedia untuk membiayai
program pemerintah dan juga pembangunan infrastruktur. Pajak karbon merupakan
salah satu cara untuk membantu mengurangi emisi karbon dan berkontribusi
dalam pertumbuhan ekonomi. Namun, mayoritas negara-negara industri yang
paling banyak berkontribusi terhadap efek rumah kaca atau kerusakan iklim dan
lingkungan global, tidak menerapkan aturan pajak karbon ini. Jika pemerintah
mau menerapkan pajak karbon maka pajak tersebut harus bisa meningkatkan
perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.~~ROSALINA TINEKE KUSUMAWARDHANI, S.E., M.M.~12|Dibalik Tambahan Anggaran Belanja & Pembiayaan Pemerintah dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19~Dalam menangani Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Perppu No.
1/2020. Dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa peningkatan anggaran belanja
perlu dilakukan dan difokuskan untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial
(social safety net) serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan
masyarakat terdampak. Langkah pemerintah dalam meningkatkan alokasi anggaran
belanja dan pembiayaan negara untuk penanganan Covid-19 patut diapresiasi,
namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, mulai dari
alokasi tambahan anggaran kesehatan, efektivitas pendistribusian bansos untuk
sektor jaring pengaman sosial sampai dengan percepatan pembuatan peraturan
pelaksanaan terkait anggaran program pembiayaan pemulihan ekonomi nasional
untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.~~~