Stimulus Fiskal Jilid II dan Potensi Shortfall Pajak 2020~Penyebaran Covid-19 yang berdampak pada pelemahan ekonomi global
membuat pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus untuk program
pemulihan ekonomi nasional. Ancaman melemahnya pertumbuhan ekonomi
Indonesia, potensi defisit APBN, serta shortfall pajak sebagai dampak dari
pandemi virus ini memaksa pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal
untuk yang kedua kalinya. Stimulus Fiskal Jilid II ini berupa relaksasi PPh 21,
PPh 22 Impor, PPh 25, dan PPN. Relaksasi pajak ini memang cukup tepat
dan diperlukan untuk menghadapi ekonomi yang sedang tidak stabil, namun
tetap saja memiliki dampak langsung terhadap penerimaan pajak negara.~~SATRIO ARGA EFFENDI, S.E., M.E.~5|Menyoroti Kebijakan Penanggulangan Bencana di Indonesia~Akibat letak geologisnya, Indonesia memiliki potensi bencana alam yang tinggi
yang berdampak pada kerugian ekonomi nasional sekitar Rp22,8 triliun setiap
tahunnya. Ditambah lagi, saat ini Indonesia sedang berada dalam kondisi luar
biasa (extraordinary) menghadapi pandemi Covid-19 yang menimbulkan banyak
korban jiwa dan mengancam stabilitas perekonomian nasional. Terdapat beberapa
rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah bersama DPR
RI untuk meminimalkan kerugian akibat bencana, antara lain mengalokasikan
anggaran mitigasi sesuai standar internasional yaitu 1-2 persen dari APBN,
mengembangkan sistem budget tracking belanja bencana yang jelas, serta
meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan
program penanganan pandemi Covid-19.~~SAVITRI WULANDARI, S.E.~13|Dampak Keterlambatan Petunjuk Teknis K/L Terhadap Penyerapan DAK Fisik~Salah satu peran Dana Transfer Khusus (DTK) yaitu menjadi pendorong
pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan belanja modal yang dilakukan
oleh pemerintah daerah. Belanja modal yang dapat dioptimalkan ialah DAK
Fisik, mengingat penyerapan DAK Fisik pada triwulan I hingga triwulan III selalu
jauh lebih rendah dibandingkan dengan DAK Non Fisik. Banyak faktor yang
memengaruhinya, salah satunya ialah keterlambatan juknis yang berulang.
Pemerintah daerah belum dapat memanfaatkan DAK Fisik apabila juknis belum
terbit. Faktanya, ditemukan penyerapan anggaran pada tahap I masih 0 (nol)
persen. Berdasarkan analisis deskriptif terlihat bahwa keterlambatan juknis
berdampak pada rendahnya penyerapan tahap I hingga tahap II.~~TIO RIYONO, S.E.~6
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
April - 2020
Stimulus Fiskal Jilid II dan Potensi Shortfall Pa...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270