Mencari Bentuk dan Format Ideal UP2DP~~~Ade Nurul Aida, S.E., M.E.~4|Program Kepedulian Parlemen terhadap Konstituen~Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkewajiban menyerap, menghimpun serta menindaklanjuti aspirasi konstituen sebagai wujud pertanggungjawaban moral terhadap daerah pemilihannya yang tentunya membutuhkan dana yang besar. Di sisi lain DPR tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dapat menjadi salah satu solusi dengan mengedepankan keseimbangan peran legislatif dan eksekutif. DPR sebagai lembaga legislatif berhak mengusulkan program namun eksekutor tetap berada di tangan pemerintah. Dirjen khusus yang menangani UP2DP perlu dibentuk sebagai kendali agar dana tidak disalahgunakan. Sistem pengusulan yang terintegrasi dengan dirjen khusus kemudian pelaksanaannya dapat disalurkan melalui kantor wilayah kementerian yang ditunjuk, melaui Dana Alokasi Khusus serta melalui Rumah Aspirasi dengan pengawasan yang sama kuat antara legislatif dan eksekutif serta dihasilkan output dan outcome yang jelas.~~Slamet Widodo, S.E., M.E.~12
Bagikan Buletin APBN Ini
Buletin APBN Terkait
Januari - 2016
Mencari Bentuk dan Format Ideal UP2DP~~~Ade Nurul ...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270