Tinjauan Pengelolaan Guru Honorer Terkait Rencana Penghapusan Status Honorer Tahun 2023

2022

Editor

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga istilah tenaga honorer telah ditiadakan. Regulasi ini kemudian dipertegas dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dimana pada pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa batas masa tugas pegawai Non-PNS atau Pegawai Tidak Tetap di Instansi Pemerintah ialah paling lama 5 (lima) tahun pada saat peraturan ini berlaku atau berakhir pada tahun 2023. Dengan adanya dua regulasi tersebut, tenaga honorer yang masih tersisa wajib untuk mengikuti proses seleksi terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. Padahal dilain sisi kuota yang disediakan untuk formasi CPNS maupun PPPK tidak dapat mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada.


Bagikan Buku Ini

Buku Terkait

Februari - 2023

Tujuh Tahun Implementasi Dana Desa

Buku ini berisikan hasil pengujian empiris terkait "apakah implementasi dana desa selama tujuh

- 2022

Bunga Rampai Accountability Brief Triwulan I

Sebagaimana dipahami, bahwa pelaksanaan tugas pokok Puskaji AKN dalam melakukan analisis terkait

- 2022

Kondisi Eksisting dan Rencana Reformasi Program Pe...

Buku ini memberikan gambaran mengenai bagaimana implementasi dan proses bisnis pada Program

- 2022

Pelaksanaan Penandaan Anggaran Perubahan Iklim pad...

Buku ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai gambaran pelaksanaan kebijakan Climate

- 2022

Pelaksanaan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan ...

Buku kajian ini memberikan gambaran secara komprehensif terkait pelaksanaan sertifikasi STC dan

- 2022

Tinjauan Pengelolaan Guru Honorer Terkait Rencana ...

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa

support_agent
phone
mail_outline
assignment