Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan
Mahkamah
Konstitusi : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
2017-05-01
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) menegaskan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Kaidah ini mengandung makna, bahwa hukum di negara Indonesia ditempatkan pada posisi yang strategis di dalam konstelasi ketatanegaraan. Berpijak pada sistem negara hukum, maka menurut Moh. Koesnardi dan Harmaily Ibrahim, bahwa peraturan ataupun ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam suatu negara hukum harus berdasarkan atau bersumberkan pada peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
Suatu konsekuensi logis bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum adalah terjaminnya kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan UUD Tahun 1945. Berdasarkan perubahan tersebut konstruksi kekuasaan kehakiman tidak lagi menjadi otoritas Mahkamah Agung (selanjutnya disebut MA) dan badan peradilan dibawahnya, tetapi juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Disamping perubahan yang bersifat krusial tersebut, amandemen UUD Tahun 1945 juga mengintroduksi pula suatu lembaga negara baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang disebut Komisi Yudisial (KY). Pembentukan KY sebagai salah satu wujud nyata perlunya keseimbangan dan kontrol diantara lembaga-lembaga negara dan penegasan terhadap prinsip negara hukum serta perlindungan HAM.
UU KY muncul sebagai pelaksanaan amanah konstitusi yakni Pasal 24B UUD Tahun 1945. Pengaturan mengenai KY diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY). Dalam perkembangannya ada beberapa pengaturan pasal di dalam UU KY yang dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 24B UUD Tahun 1945, khususnya terkait dengan independensi atau kemerdekaan KY dalam proses rekrutmen calon hakim agung dan calon anggota KY. Beberapa Pasal yang di uji materiil kan antara lain Pasal 18 ayat (4), Pasal 28 ayat (6), Pasal 28 ayat (3) huruf c, dan Pasal 37 ayat (1) UU KY.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan - 2024-03-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...
Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 83/PU...
Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan - 2024-03-01
Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...
Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 59/P...
Hubungi Kami
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270