Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2019-11-01


Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945), diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) selama ini telah diajukan beberapa kali diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, namun yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sampai dengan saat ini tercatat ada 3 (tiga) putusan yaitu Putusan Perkara Nomor 41/PUU-XII/2014, Putusan Perkara Nomor 8/PUU-XIII/2015, dan Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018.

Bagikan Evaluasi Ini

Evaluasi Terkait

Constitutional Update Juni 2025 - 2025-06-30
Constitutional Update Juni 2025

-

Constitusional Update Mei 2025 - 2025-05-30
Constitusional Update Mei 2025

-

Constitutional Update April 2025 - 2025-04-30
Constitutional Update April 2025

-

Constitutional Update Maret 2025 - 2025-03-31
Constitutional Update Maret 2025

-

Constitutional Update Februari 2025 - 2025-02-28
Constitutional Update Februari 2025

-

Constitutional Update Januari 2025 - 2025-01-31
Constitutional Update Januari 2025

-

support_agent
phone
mail_outline
assignment