Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum

2019-11-01


Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945), Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian, Pasal 24 ayat (2) UUD Tahun 1945 mengatur bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai UUD Tahun 1945 diwujudkan dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 (UU No. 2 Tahun 1986) Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (UU No. 8 Tahun 2004) Jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 (UU No. 49 Tahun 2009) tentang Peradilan Umum (selanjutnya secara keseluruhan ketiganya UU tersebut disebut UU Peradilan Umum). UU Peradilan Umum telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yaitu melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. UU No. 49 Tahun 2009 telah beberapa kali diujikan ke Mahkamah Konstitusi, dan terdapat dua putusan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua putusan tersebut di antaranya Putusan No. 37/PUU-X/2012 dan Putusan No. 43/PUU-XIII/2015.

Bagikan Evaluasi Ini

Evaluasi Terkait

Constitutional Update Juni 2025 - 2025-06-30
Constitutional Update Juni 2025

-

Constitusional Update Mei 2025 - 2025-05-30
Constitusional Update Mei 2025

-

Constitutional Update April 2025 - 2025-04-30
Constitutional Update April 2025

-

Constitutional Update Maret 2025 - 2025-03-31
Constitutional Update Maret 2025

-

Constitutional Update Februari 2025 - 2025-02-28
Constitutional Update Februari 2025

-

Constitutional Update Januari 2025 - 2025-01-31
Constitutional Update Januari 2025

-

support_agent
phone
mail_outline
assignment