Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun pada kenyataannya, keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga Negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan keluar negeri.
Dalam perjalanannya, ada 2 (dua) permohonan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yaitu Perkara Nomor 019/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 50/PUU-XI/2013. Dalam Perkara Nomor 019/PUU-III/2005, permohonan diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (AJASPAC), dan Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI) yang Kesemuanya memberi kuasa kepada Sangap Sidauruk, S.H, Harison Malau, S.H, dan Ferry Simanjuntak,S.H. Pasal yang diuji yaitu :
Pasal 35 huruf d UU PPTKILN bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945.
Dalam Perkara Nomor 50/PUU-XI/2013 diajukan oleh Arni Aryani Suherlan Odo, Siti Masitoh BT Obih Ading, dan Ai Lasmini BT Enu Wiharja yang ketiganya memberikan kuasa kepada Sondang Tampubolon, S.H., dkk. Pasal yang di uji yaitu:
Pasal 59 UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945.
Permohonan Pemohon dalam uji materiil Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri hanya dikabulkan untuk sebagian, Pasal yang di kabulkan hanya pengujian terhadap Pasal 59, sedangkan Pasal yang lainnya di tolak dan masih tetap berlaku. disimpulkan bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan sebagian uji materiil UU PPTKILN terhadap UUD Tahun 1945 membawa implikasi dan akibat hukum serta menciptakan keadaan hukum baru sebagai implikasi dikabulkannya permohonan uji materiil pasal-pasal a quo, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan analisis terhadap kedua Putusan MK tersebut.
Constitutional Update Juni 2025 - 2025-06-30
Constitutional Update Juni 2025
-
Constitusional Update Mei 2025 - 2025-05-30
Constitusional Update Mei 2025
-
Constitutional Update April 2025 - 2025-04-30
Constitutional Update April 2025
-
Constitutional Update Maret 2025 - 2025-03-31
Constitutional Update Maret 2025
-
Constitutional Update Februari 2025 - 2025-02-28
Constitutional Update Februari 2025
-
Constitutional Update Januari 2025 - 2025-01-31
Constitutional Update Januari 2025
-