Analisis dan Evaluasi Undang-Undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang

2017-05-01


Kekuasaan Kehakiman telah diatur secara tegas didalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) yang pada pokoknya menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peranan yang cukup signifikan dalam peradilan Indonesia sebagai cabang kekuasaan kehakiman yang melaksanakan fungsi penegakan hukum terhadap pelaksanaan konstitusi dan aspek kehidupan kenegaraan. MK memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusanya bersifat final untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum serta memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Tahun 1945 yang diperkuat didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Jo Undang-Undang Nomor 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Pengujian suatu UU terhadap UUD tahun 1945 secara teoritis didasari pada norma hukum yang tidak boleh bertentangan dengan norma yang berada diatasnya oleh karena norma hukum yang lebih tinggi merupakan sumber hukum bagi norma hukum yang berada dibawahnya. Pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945 merupakan perlindungan hukum oleh negara terhadap rakyat yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya. Hal ini sejalan dengan yang diatur didalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) terdapat upaya dari pemohon untuk melakukan pengujian. Tercatat ada 2 (dua) putusan MK terkait UU Kepailitan yaitu; (1) Perkara No. 071/PUU-II/2004; dan (2) Perkara No. 001-002/PUU-III/2005 yang menguji pasal-pasal diantaranya Pasal 2 ayat (5), Pasal 6 ayat (3), Pasal 223, dan Pasal 224 ayat (6) UU Kepailitan yang pada pokoknya pasal-pasal tersebut mengatur mengenai hak panitera untuk menolak mencatat permohonan pailit yang menyangkut keharusan adanya izin Menteri Keuangan jika hendak mempailitkan perusahaan asuransi dan izin Gubernur Bank Indonesia untuk mempailitkan bank, yang mana dalam Putusanya MK mengabulkan sebagian dan untuk sebagian lagi menolak permohonan dari Pemohon tersebut.

Bagikan Evaluasi Ini

Evaluasi Terkait

Constitutional Update Juni 2025 - 2025-06-30
Constitutional Update Juni 2025

-

Constitusional Update Mei 2025 - 2025-05-30
Constitusional Update Mei 2025

-

Constitutional Update April 2025 - 2025-04-30
Constitutional Update April 2025

-

Constitutional Update Maret 2025 - 2025-03-31
Constitutional Update Maret 2025

-

Constitutional Update Februari 2025 - 2025-02-28
Constitutional Update Februari 2025

-

Constitutional Update Januari 2025 - 2025-01-31
Constitutional Update Januari 2025

-

support_agent
phone
mail_outline
assignment