Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2018-12-01


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” pada lambang Garuda Pancasila merupaka potret Indonesia sesungguhnya sebagai sebuah negara kebangsaan. Setiap daerah atau wilayah di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi etnis, budaya, agama, potensi ekonomi, dan sebagainya, tetapi tetap merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia, sehingga memiliki hak yang sama untuk memperoleh atau menciptakan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Bahwa pembentuk Undang-Undang Dasar sejak awal telah menyadari bahwa NKRI dengan wilayah yang sangat luas tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sehingga diperlukan juga pemerintahan di daerah, yaitu pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Bagikan Evaluasi Ini

Evaluasi Terkait

Constitutional Update April 2025 - 2025-04-30
Constitutional Update April 2025

-

Constitutional Update Maret 2025 - 2025-03-31
Constitutional Update Maret 2025

-

Constitutional Update Februari 2025 - 2025-02-28
Constitutional Update Februari 2025

-

Constitutional Update Januari 2025 - 2025-01-31
Constitutional Update Januari 2025

-

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan - 2024-03-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 83/PU...

Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan - 2024-03-01
Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 59/P...

support_agent
phone
mail_outline
chat