Sebagai sebuah Negara demokratis, Indonesia telah melakukan proses transisi demokrasi secara damai melalui penyelenggaraan pemilu. Secara konseptual, Indonesia menerapkan sistem kedaulatan rakyat yang diatur Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Kedaulatan rakyat menurut Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 dilaksanakan dengan sistem perwakilan melalui pemilu untuk memilih anggota lembaga perwakilan dan memilih presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (2) UUD Tahun 1945. Dalam Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 yang diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 dan diikuti oleh 12 (dua belas) partai politik serta terdapat 3 (tiga) partai politik lokal khusus untuk DPR Aceh adalah merupakan sebuah pemilu yang dilaksanakan berdasarkan yang menggunakan sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, sehingga setiap calon anggota legislatif memproleh kesempatan yang sama dalam memperoleh mandat dari rakyat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (UU Pemilu Legislatif) sebelum diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2014 yaitu dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 telah menglamai beberapa kali pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah terdapat 3 (tiga) Putusan MK
a. Perkara Nomor 52/PUU-X/2012
b. Perkara Nomor 20/PUU-XI/2013
c. Perkara Nomor 24/PUU-XII/2014
Constitutional Update Juni 2025 - 2025-06-30
Constitutional Update Juni 2025
-
Constitusional Update Mei 2025 - 2025-05-30
Constitusional Update Mei 2025
-
Constitutional Update April 2025 - 2025-04-30
Constitutional Update April 2025
-
Constitutional Update Maret 2025 - 2025-03-31
Constitutional Update Maret 2025
-
Constitutional Update Februari 2025 - 2025-02-28
Constitutional Update Februari 2025
-
Constitutional Update Januari 2025 - 2025-01-31
Constitutional Update Januari 2025
-