Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

2018-12-01


Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak yang menguntungkan dan merugikan bagi kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia. Dalam perjalanannya, ada 2 (dua) permohonan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Keimigrasian yaitu Perkara Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Perkara Nomor 64/PUU-IX/2011.

Bagikan Evaluasi Ini

Evaluasi Terkait

Constitutional Update Juni 2025 - 2025-06-30
Constitutional Update Juni 2025

-

Constitusional Update Mei 2025 - 2025-05-30
Constitusional Update Mei 2025

-

Constitutional Update April 2025 - 2025-04-30
Constitutional Update April 2025

-

Constitutional Update Maret 2025 - 2025-03-31
Constitutional Update Maret 2025

-

Constitutional Update Februari 2025 - 2025-02-28
Constitutional Update Februari 2025

-

Constitutional Update Januari 2025 - 2025-01-31
Constitutional Update Januari 2025

-

support_agent
phone
mail_outline
assignment