Pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) telah dilakukan beberapa kali. Dari beberapa kali pengujian tersebut Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan beberapa permohonan para pemohon dalam beberapa perkara baik seluruhnya maupun sebagian, yakni dalam perkara dalam perkara Nomor 06/PUU-II/2004, No. 101/PUU-VII/2009, No.26/PUU-XI/2013 No. 112/PUU-XII/2014 dan No. 36/PUU-XIII/2015. Pasal- pasal yang diuji antara lain Pasal 4 ayat (1) dan dayat (3), Pasal 16, dan Pasal 31 terhadap UUD Tahun 1945.
Adapun kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dalam dalam perkara nomor 06/PUU-II/2004 yang menguji Pasal 31 UU Advokat yakni bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, para pemohon telah kehilangan hak konstitusionalnya sebagai LBH dalam memberikan bantuan hukum diluar kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum khususnya masyarakat yang kurang mampu. Kemudian Kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dalam perkara nomor 101/PUU-VII/2009 adalah karena para pemohon yang merupakan calon advokat merasa hak konstitusional dirugikan akibat pengambilan sumpah yang dilakukan oleh pengadilan tinggi yang hanya dilakukan untuk organisasi advokat tertentu.
Kerugian konstitusional dalam perkara nomor 26/PUU-XI/2013 yakni bahwa para pemohon merasa hak konstitusional dirugikan oleh Pasal a quo karena para pemohon sebagai advokat merasa hak imunitas nya untuk membela klien diluar sidang tidak dilindungi dengan berlakunya pasal a quo. Dan yang terakhir, kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dalam perkara nomor 112/PUU-XII/2014 dan perkara nomor 36/PUU-XIII/2015 yaitu bahwa hak konstitusional para pemohon sebagai calon advokat telah dirugikan karena pengambilan sumpah oleh pengadilan tinggi hanya dapat dilakukan pada organisasi advokat tertentu. Selain itu belum terbentuknya wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu 2 tahun sebagaimana diputuskan dalam perkara nomor 06/PUU-II/2004 menjadi penyebab kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon.
Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Pasal 31 UU Advokat dalam perkara 06/PUU-II/2004 adalah mengabulkan permohonan para pemohon. Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Pasal 4 ayat (1) dalam perkara nomor 101/PUU-VII/2009, Pasal 16 dalam perkara nomor 26/PUU-XI/2013, dan Pasal 4 ayat (1) dalam perkara nomor 112/PUU-XII/2014 dan perkara nomor 36/PUU-XIII/2015, MAHKAMAH KONSTITUSI memutuskan conditionally unconstitusional atau tidak konstitusional secara bersyarat. Sementara itu implikasi yang timbul terhadap putusan Mahkamah Konstitusi diatas, bahwa implikasi yuridis dengan dibatalkannya Pasal 31 UU Advokat tersebut, maka setiap tindakan advokasi atau pemberian jasa hukum dapat dilakukan oleh lembaga bantuan hukum dan sejenisnya, dan seseorang atau lembaga yang memberikan informasi, konsultasi hukum kepada pihak yang membutuhkan bantuan hukum dengan demikian tidak dapat dipidana berdasarkan pasal a quo.
Dengan diputuskan secara bersyarat terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, maka terdapat implikasi yuridis terhadap berlakunya pasal a quo, yaitu pertama, bahwa pengadilan wajib melakukan sumpah terhadap calon advokat selama memenuhi syarat pengangkatan sesuai aturan yang ada di dalam UU Advokat tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat. Kedua, dengan adanya putusan conditionally constitutional terhadap pasal a quo tersebut, maka hakim baik dipengadilan negeri mapun pengadilan tinggi dapat menyimpangi Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 052/KMA/V/2009. Dengan diputus secara bersyaratnya terhadap pengujian Pasal 16 UU Advokatimplikasi yuridis, yaitu bahwa pemberi bantuan hukum baik yang berprofesi sebagai advokat maupun bukan advokat (lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Selain itu implikasi yuridis yang juga timbul akibat diputus secara bersyaratnya Pasal 4 ayat (1), pertama, tetap mewajibkan pengadilan tinggi untuk melakukan sumpah terhadap calon advokat tanpa melihat keterkaitan keanggotaan organisasi secara de facto yang ada saat ini yaitu KAI dan Peradi. Kedua, dengan dihilangkannya jangka waktu 2 Tahun untuk membentuk organisasi advokat, maka putusan ini tetap terus berlaku sehingga tidak perlu dilakukan pengujian ulang kembali.
Dengan Dikabulkannya Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 31 UU Advokat dalam 5 permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi telah menciptakan keadaan hukum baru. Keadaan hukum baru yang tercipta akibat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Advokat intinya terkait dengan kewajiban bagi Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat. Kemudian, Pasal 16 terkait dengan perlindungan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Dan terakhir terkait pengujian Pasal 31, keadaan hukum baru yang tercipta akibat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian pasal a quo bahwa setiap orang atau lembaga yang memberikan bantuan pemberian informasi dan bantuan konsultasi hukum terhadap pihak yang membutuhkan bantuan hukum tidak dapat dipidana.
Rekomendasi terhadap pengujian beberapa Pasal dalam UU Advokat yang telah diputus Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dijelaskan diatas antara lain perlu dilakukannya perubahan terhadap UU Advokat yaitu terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, dan Pasal 31 yang dituangkan dalam rencana perubahan UU Advokat baik sebagai daftar kumulatif terbuka maupun dalam prolegnas prioritas Tahunan.
Constitutional Update Juni 2025 - 2025-06-30
Constitutional Update Juni 2025
-
Constitusional Update Mei 2025 - 2025-05-30
Constitusional Update Mei 2025
-
Constitutional Update April 2025 - 2025-04-30
Constitutional Update April 2025
-
Constitutional Update Maret 2025 - 2025-03-31
Constitutional Update Maret 2025
-
Constitutional Update Februari 2025 - 2025-02-28
Constitutional Update Februari 2025
-
Constitutional Update Januari 2025 - 2025-01-31
Constitutional Update Januari 2025
-