PERATURAN PRESIDEN NOMOR 202 TAHUN 2024 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PAGU ANGGARAN DAN PENGELOLAAN BMN DI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Februari 2025


eraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai lembaga nonstruktural baru yang menggantikan Dewan Ketahanan Nasional. Kebijakan ini mengharuskan likuidasi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) dan pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, serta Barang Milik Negara (BMN) ke Kementerian Pertahanan. Proses likuidasi dilakukan sesuai ketentuan PMK Nomor 48 Tahun 2017, dengan batas waktu penyelesaian hingga 14 Juni 2025, sebelum pengelolaan anggaran dan BMN sepenuhnya menggunakan identitas Kementerian Pertahanan. Implementasi Perpres ini menuntut penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan untuk mengakomodasi Sekretariat DPN sebagai unit baru yang mendukung tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional.


Bagikan Analisis APBN Ringkas Cepat Ini

Analisis APBN Ringkas Cepat Terkait

September 2025
Analisis APBN 2026: Penuntasan Penanganan Tuberkul...

Tuberkulosis (TB) masih menjadi beban kesehatan ut...

September 2025
Dampak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tenaga Ke...

Dampak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tenaga Ke...

September 2025
Kecukupan Alokasi Anggaran Kesehatan dalam Impleme...

Kecukupan Alokasi Anggaran Kesehatan dalam Impleme...

September 2025
Pelindungan Pekerja Migran: Dimensi Pelindungan da...

Pelindungan Pekerja Migran: Dimensi Pelindungan da...

Juli 2025
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

Juli 2025
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

support_agent
phone
mail_outline
assignment