Analisis Pemulihan Kerugian Negara Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Juni 2025


Pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia masih belum optimal karena lemahnya instrumen hukum, minimnya kapasitas pelacakan aset, dan rendahnya pemahaman hakim terhadap valuasi aset. Dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp83 triliun pada 2023, hanya Rp7,3 triliun atau kurang dari 10% yang dikabulkan hakim, menunjukkan ketimpangan besar dalam efektivitas pemulihan aset. Hambatan utama meliputi tidak adanya undang-undang khusus pemulihan aset, hukuman subsider yang terlalu ringan, serta lemahnya koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Untuk memperkuat pemulihan keuangan negara, diperlukan pembentukan regulasi terpadu, penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, serta pergeseran paradigma hukum dari retributif ke restoratif.


Bagikan Analisis APBN Ringkas Cepat Ini

Analisis APBN Ringkas Cepat Terkait

September 2025
Analisis APBN 2026: Penuntasan Penanganan Tuberkul...

Tuberkulosis (TB) masih menjadi beban kesehatan ut...

September 2025
Dampak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tenaga Ke...

Dampak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tenaga Ke...

September 2025
Kecukupan Alokasi Anggaran Kesehatan dalam Impleme...

Kecukupan Alokasi Anggaran Kesehatan dalam Impleme...

September 2025
Pelindungan Pekerja Migran: Dimensi Pelindungan da...

Pelindungan Pekerja Migran: Dimensi Pelindungan da...

Juli 2025
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

Juli 2025
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

support_agent
phone
mail_outline
assignment