Ekspor Pasir Laut

Juli 2023


Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP No 26 Tahun 2023) mencabut Keppres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Salah satu pasal yang cukup menyita perhatian publik yaitu terkait dibukanya keran ekspor pasir laut. Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa pasir laut yang dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, diantaranya reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan pasir laut akan diatur dalam peraturan teknis yang melibatkan lintas pemangku kepentingan, seperti Pusat Hidro- Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.


Bagikan Analisis APBN Ringkas Cepat Ini

Analisis APBN Ringkas Cepat Terkait

September 2025
Analisis APBN 2026: Penuntasan Penanganan Tuberkul...

Tuberkulosis (TB) masih menjadi beban kesehatan ut...

September 2025
Dampak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tenaga Ke...

Dampak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tenaga Ke...

September 2025
Kecukupan Alokasi Anggaran Kesehatan dalam Impleme...

Kecukupan Alokasi Anggaran Kesehatan dalam Impleme...

September 2025
Pelindungan Pekerja Migran: Dimensi Pelindungan da...

Pelindungan Pekerja Migran: Dimensi Pelindungan da...

Juli 2025
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

Juli 2025
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

support_agent
phone
mail_outline
assignment