Anggaran Pertahanan Indonesia Pemenuhan Minimum Essential Force

April 2020


Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan pertahanan negara diselenggarakan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Salah satu target pemerintah Indonesia di bidang pertahanan adalah melalui kemandirian industri pertahanan atau kemampuan untuk memproduksi peralatan militer sendiri tanpa bergantung kepada negara lain. Salah satu tantangan yang hendak dicapai adalah target Minimum Essential Force (MEF) dimana program MEF bertujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi kekuatan pertahanan agar menjadi lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan juga tugas dalam misi perdamaian.


Bagikan Analisis APBN Ringkas Cepat Ini

Analisis APBN Ringkas Cepat Terkait

September 2025
Analisis APBN 2026: Penuntasan Penanganan Tuberkul...

Tuberkulosis (TB) masih menjadi beban kesehatan ut...

September 2025
Dampak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tenaga Ke...

Dampak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tenaga Ke...

September 2025
Kecukupan Alokasi Anggaran Kesehatan dalam Impleme...

Kecukupan Alokasi Anggaran Kesehatan dalam Impleme...

September 2025
Pelindungan Pekerja Migran: Dimensi Pelindungan da...

Pelindungan Pekerja Migran: Dimensi Pelindungan da...

Juli 2025
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

Juli 2025
EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PUBLIC SERVICE OBLIGAT...

support_agent
phone
mail_outline
assignment