Dukungan Prioritas dan Percepatan Pembangunan Bagi Daerah Tertinggal

September - 2018


Pembangunan daerah tertinggal menjadi fokus pemerintah dalam jangka panjang, sebagaimana tercantum dalam RPJPN Tahun 2005-2025. Berbagai peraturan juga telah dikeluarkan untuk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dalam perkembangannya di tahun 2015, pemerintah memperbarui langkah-langkah kebijakan bagi daerah tertinggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Keluarnya Perpres ini berdasarkan pada perkembangan jumlah daerah tertinggal yang terus mengalami penurunan sejak tahun 2005. Dalam periode tahun 2005-2009 terdapat 199 daerah tertinggal dan berhasil mengentaskan 50 daerah tertinggal, namun demikian pada periode tersebut terdapat 34 Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga pada periode 2010-2014 terdapat 183 daerah tertinggal. Pada periode 2010-2014 terdapat 70 daerah tertinggal yang telah terentaskan, namun masih terdapat 9 kabupaten DOB yang termasuk kategori daerah tertinggal. Sehingga Pada periode 2015-2019 terdapat 122 daerah tertinggal dengan 9 DOB, dan target daerah tertinggal yang terentaskan sampai tahun 2019 sebanyak 80 daerah tertinggal. Dari langkahlangkah kebijakan tersebut menimbulkan beberapa permasalahan diantaranya adalah : (a) belum sepenuhnya daerah tertinggal menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK Afirmasi, seperti pada program Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) yang diprioritaskan bagi daerah tertinggal, masih terdapat beberapa daerah tertinggal belum menjadi sasaran program tersebut; (b) kinerja rata-rata kontribusi daerah tertinggal dalam pembentukan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) regional masih relatif rendah sepanjang periode tahun 2010- 2016, rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal membuatnya sulit untuk bersaing dengan daerah lain dalam mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN; dan (c) kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara daerah tertinggal dengan ratarata nasional masih tinggi dalam periode tahun 2010-2016. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka Pemerintah perlu memprioritaskan daerah tertinggal dalam pengalokasian DAK Afirmasi, khususnya di tahun 2017 dimana masih terdapat 19 daerah tertinggal yang tidak mendapatkan alokasi. Pemerintah juga perlu merancang bentuk mekanisme insentif yang khusus diberikan bagi daerah tertinggal berdasarkan karakteristik umum daerah tertinggal dan memperbaiki mekanisme proposal based khususnya bagi DAK Afirmasi, untuk menjamin bahwa seluruh daerah tertinggal mendapatkan prioritas pendanaan DAK Afirmasi.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2025
Pagu Anggaran RAPBN Tahun 2026 Mitra Kerja Komisi ...

Pagu Anggaran RAPBN Tahun 2026 Mitra Kerja Komisi ...

September - 2025
Mengawal Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara...

September - 2025
CRITICAL NOTES ANGGARAN BADAN KEAMANAN LAUT TAHUN ...

Anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (B...

September - 2025
ANGGARAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2026: ...

Anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun...

September - 2025
ANGGARAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL TAHUN ...

Anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdi...

Agustus - 2025
Overview Pagu Anggaran 2026 Mitra Kerja Komisi V D...

Overview Pagu Anggaran 2026 Mitra Kerja Komisi V D...

support_agent
phone
mail_outline
assignment