Permasalahan Perpajakan: Policy Gap dan Administration Gap

September - 2018


Penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung dalam penerimaan negara. Namun sejak tahun 2008, realisasi penerimaan pajak belum berhasil mencapai targetnya. Jika pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan dengan pertumbuhan alamiah PDB, rasio Indonesia sebesar 0,84 persen yang mengindikasikan pertumbuhan penerimaan pajak sudah cukup baik. Hal yang menjadi sorotan saat ini adalah realisasi penerimaan pajak seringkali di bawah targetnya sehingga kedepannya diperlukan kajian lebih dalam untuk mengetahui apakah target yang ditetapkan terlalu tinggi atau masih banyak kendala dalam pemungutan pajak sehingga realisasi gagal mencapai target. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk menerapkan berbagai kebijakan perpajakan dan inovasi Teknologi Informasi (TI) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Akan tetapi pada kenyataannya masih ditemukan kendala internal baik dari kebijakan maupun administrasi. Dari sisi kebijakan perpajakan, kebijakan pajak yang sering berubah dan law enforcement lemah sehingga kebijakan tersebut kurang tepat sasaran serta tidak seimbangnya struktur penerimaan Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi. Kendala yang ditemukan dari sisi administrasi antara lain sumber daya manusia kurang memadai yang diukur dari beban petugas pajak masih sangat tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah penduduk dan Wajib Pajak terdaftar. Jumlah pegawai Account Representative dan Pemeriksa Pajak masih minim sehingga proses pemungutan pajak dan pengawasan pada WP terbatas, dan masih rendahnya rasio anggaran teknologi informasi. Untuk mengoptimalikan penerimaan pajak antara lain simplifikasi administrasi perpajakan, konsistensi kebijakan pajak dan penegakan hukum yang tegas, penggalian potensi pajak pada Pajak Penghasilan Orang Pribadi, edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan WP, penyesuaian jumlah pegawai AR dan pemeriksa pajak dengan kebutuhan dikarenakan beban dari pegawai AR dan pemeriksa pajak masih cukup berat dan evaluasi penetapan target pajak melalui perluasan kewenangan DJP melalui Badan Independen atau tetap di Kementerian Keuangan tetapi kewenangan ditambah. Jika tidak ada gebrakan baru, maka penerimaan perpajakan hanya meningkat sekedarnya saja.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2025
Pagu Anggaran RAPBN Tahun 2026 Mitra Kerja Komisi ...

Pagu Anggaran RAPBN Tahun 2026 Mitra Kerja Komisi ...

September - 2025
Mengawal Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara...

September - 2025
CRITICAL NOTES ANGGARAN BADAN KEAMANAN LAUT TAHUN ...

Anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (B...

September - 2025
ANGGARAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2026: ...

Anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun...

September - 2025
ANGGARAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL TAHUN ...

Anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdi...

Agustus - 2025
Overview Pagu Anggaran 2026 Mitra Kerja Komisi V D...

Overview Pagu Anggaran 2026 Mitra Kerja Komisi V D...

support_agent
phone
mail_outline
assignment