Pengelolaan Subsidi dalam APBN: Masalah dan Alternatif Kebijakan

Agustus - 2017


Salah satu komponen belanja terbesar dalam APBN adalah belanja subsidi, baik subsidi energi maupun non energi. Secara umum, kebijakan subsidi pemerintah hingga saat ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa di dalam negeri, memberikan perlindungan pada masyarakat berpendapatan rendah, meningkatkan produksi sektor-sektor strategis seperti pertanian dan UMKM, serta memberikan insentif bagi dunia usaha dan masyarakat. Tujuan-tujuan tersebut juga dapat diterjemahkan sebagai sebuah bentuk tangggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanahkan oleh UU NRI 1945. Prakteknya, pengelolaan subsidi yang berjalan saat ini masih dapat dikatakan belum efektif, baik dilihat dari sisi ketepatan sasaran penerima manfaat, sisi kuantitas, kualitas dan waktu pelaksanaan hingga pada dampak yang diinginkan melalui pemberlakukan subsidi itu sendiri. Untuk itu, kedepan pemerintah harus melakukan berbagai perbaikan pengelelolaan subsidi (khususnya subsidi solar, LPG 3 Kg, Listrik, Pupuk, Benih dan Pangan – batasan analisis) mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program. Dalam rangka memperbaiki efektivitas pengelolaan subsidi kedepan, ada beberapa alternatif kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah, yakni: Pertama, pemerintah harus meredesain kembali beberapa subsidi baik dari segi bentuk maupun pola distribusinya. Sebaiknya pemerintah menerapkan subsidi selisih harga dengan distribusi tertutup untuk solar, LPG dan Listrik. Sedangkan pupuk dan pangan dengan menerapkan subsidi langsung kepada orang/rumah tangga sasaran. Kedua, penguatan basis data penerima manfaat yang lebih valid dan termutakhir, menciptakan mekanisme penyaluran subsidi yang sederhana serta pemanfaatan teknologi informasi, yang diikuti dengan pengawasan yang kuat. Ketiga, pengalihan subsidi benih kepada bentuk subsidi langsung kepada orang/rumah tangga tani. Selain berbentuk subsidi orang/rumah tangga, subsidi tersebut juga harus mampu mengurangi komponen biaya produksi petani kecil/gurem. Keempat, mempertimbangkan penerapkan “Subsidi Output Pertanian” untuk komoditas pertanian strategis seperti beras, cabai merah dan bawang dengan mekanisme after sold cash transfer.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2025
Pagu Anggaran RAPBN Tahun 2026 Mitra Kerja Komisi ...

Pagu Anggaran RAPBN Tahun 2026 Mitra Kerja Komisi ...

September - 2025
Mengawal Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara...

September - 2025
CRITICAL NOTES ANGGARAN BADAN KEAMANAN LAUT TAHUN ...

Anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (B...

September - 2025
ANGGARAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2026: ...

Anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun...

September - 2025
ANGGARAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL TAHUN ...

Anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdi...

Agustus - 2025
Overview Pagu Anggaran 2026 Mitra Kerja Komisi V D...

Overview Pagu Anggaran 2026 Mitra Kerja Komisi V D...

support_agent
phone
mail_outline
assignment