Badan Keahlian
DPR RI bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Focus Group Discussion dengan tema
“REFORMASI HUKUM PIDANA DI INDONESIA: MENYONGSONG PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
NOMOR I TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA” pada Jumat, 06
Desember 2024.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala
Badan Keahlian Dr. Inosentius Samsul,S.H.,M.Hum. dan Rektor Universitas Gadjah
Mada Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D.
dilanjutkan penandatanganan Nota
Kesepahaman/MoU, antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan dilanjutkan dengan FGD mengenai
Reformasi Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Pemberlakuan Undang-Undang
Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menghadirkan
beberapa narasumber, yakni:
1. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA.,
Ph.D.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia;
2. Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A. Akademisi
Universitas Indonesia;
3. Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. Pakar Hukum
Tindak Pidana Pencucian Uang;
4. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej,
S.H.,M.Hum. Guru Besar Hukum Pidana UGM
Diharapkan dengan terjalinnya kerja sama antara
Badan Keahlian dengan Universitas Gadjah Mada, akan semakin banyak kegiatan
kerja sama yang dapat dilakukan diantara kedua pihak ke depannya.
#SetjenDPRRI
#BKDPRRI
#MoU
#UGM
04 Maret 2025
04 Maret 2025