Unit Kerja

Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra)

Melalui pendekatan berbasis evidence, setiap naskah akademik dan rancangan undang-undang disusun secara kolaboratif agar relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Tentang Pusat PUU Ekkuinbangkesra

Fokus Strategis Perancangan UU Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Sebagai unit strategis yang memberikan dukungan keahlian hasil transformasi organisasi tahun 2023 di bawah Badan Keahlian, kami bertanggungjawab dalam merumuskan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Diperkuat oleh sinergi 51 Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Layanan Pendukung Administrasi. Berdasarkan landasan riset, data, dan keilmuan, Pusat PUU Ekkuinbangkesra menjamin kualitas produk hukum yang relevan, solutif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Lihat Semua Produk

Tugas

Pusat PUU Ekkuinbangkesra mengemban tugas utama untuk menjamin kelancaran pelaksanaan wewenang DPR RI, khususnya dalam proses perancangan undang-undang strategis di bidang ekonomi, keuangan, industri, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.

Fungsi

  1. Penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran Pusat PUU Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat
  2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dukungan perancangan undang-undang bidang ekonomi, keuangan, industri, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat
  3. Pelaksanaan dukungan evaluasi perancangan undang-undang bidang ekonomi, keuangan, industri, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat
  4. Pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang bidang ekonomi, keuangan, industri, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat
  5. Pelaksanaan tata usaha Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat
  6. Penyusunan laporan kinerja Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala Badan Keahlian

Pusat PUU Ekkuinbangkesra

20+

Jumlah Rancangan Undang-Undang dan Naskah Akademik

Dokumen strategis dan hasil riset yang diterbitkan secara berkala

40+

Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Tim profesional dengan kepakaran mendalam di berbagai lintas disiplin ilmu

5+

Tenaga Administrasi yang Profesional

Tim profesional dalam menjalankan fungsi administrasi di Pusat PUU Ekkuinbangkesra

Pimpinan Unit

Kepala Pusat

Dr. Wiwin Sri Rahyani S.H., M.H.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra

Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. adalah pakar sekaligus praktisi Hukum Konstitusi yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Keahlian DPR RI. Sebelum menjadi Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, beliau memiliki rekam jejak panjang, salah satunya adalah Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Badan Keahlian DPR RI.

wiwin.sri@dpr.go.id

Detail Profil

Personel